Ini Temuan Bawaslu Barut Terhadap 3 Camat dan 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Bawaslu Kabupaten Barito Utara (Barut) telah tuntas melakukan pemeriksaan terhadap 2 camat dan 2 Lurah.

4 pejabat di lingkup Pemkab Barito Utara ini diduga melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat pejabat itu antara lain, Camat Teweh Timur Abdul Gopur, Camat Teweh Baru, Joni, Lurah Lanjas, Romiadi dan Lurah Jambu, Norhan.

Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawangsa Abu Bakar kepada 1tulah.com, Sabtu 20 Oktober 2024 mengakui, pihaknya sudah rampung menyelesaikan pemeriksaan terhadap 2 camat dan 2 lurah.

Hasil temuan nomor 002/TM/PB/kab/21.04/IX/2024, terhadap 4 pejabat itu sudah ditindaklanjuti ke intansi Badang Kerpegawaian Negara. hasil temuan, bahwa perbuatan yang dilakukan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara, telah melanggar pasal, antar lain :

  1. Ketentuan pasal 2 huruf F undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan pelanggaran kebijakan dan berdasarkan pada huruf asas F
  2. Berdasarkan ketentuan pasal 24  ayat (1) huruf d undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentnag Aparatur Sipil Negara
  3. Berdasarkan ketentuan pasal 11 huruf C peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negri Sipil
  4. Berdasarkan ketentuan pasal 5 huruf n angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

Lalu bagaimana dengan dugaan keterlibatan Camat Teweh Selatan, M Sodik mendukung salah satu apslon bupati dan wakil bupati? dikatakan Adam, saat ini hasil temuan awal masih dilakukan pemeriksaan oleh Bawalsul.

“Kalau sudah lengkap akan kita eksekusi. Hasil dari semua temuan pemberina saksi dan lainnya ada di tangan BKN,” kata Adam singkat.(*)

 

Penulis : Deni

Sumber : Ini Temuan Bawaslu Barut Terhadap 3 Camat dan 2 Lurah Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started