Anak Aman dari Politik Praktis: Berikut ini 11 Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Pemerintah berkomitmen menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak dengan melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye. Langkah ini bertujuan melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan pemilu yang sehat.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama lembaga terkait lainnya telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang melarang segala bentuk pelibatan anak dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang ramah anak dan melindungi hak-hak anak Indonesia.

“Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus menjadi momentum untuk menghormati dan melindungi hak-hak anak,” tegas Plt Sekretaris Menteri PPPA, Titi Eko Rahayu, dalam sebuah media talk di Jakarta, Senin (9/9/2024) lalu.

11 Bentuk Penyalahgunaan Anak dalam Kampanye yang Harus Dihindari

Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, telah diidentifikasi 11 bentuk penyalahgunaan anak dalam kampanye yang harus dihindari, antara lain:

  1. Melibatkan anak dalam pembuatan konten kampanye.
  2. Menggunakan citra anak dalam materi kampanye.
  3. Melibatkan anak dalam kegiatan kampanye langsung, seperti pawai atau rapat umum.
  4. Menjadikan anak sebagai objek kampanye.
  5. Memanfaatkan anak untuk menyampaikan pesan kampanye.
  6. Meminta anak untuk mengumpulkan suara atau dukungan.
  7. Meminta anak untuk menjadi relawan kampanye.
  8. Meminta anak untuk memberikan sumbangan atau donasi untuk kampanye.
  9. Meminta anak untuk terlibat dalam kegiatan kampanye yang berpotensi membahayakan.
  10. Memanfaatkan anak untuk melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi dalam konteks kampanye.
  11. Memanfaatkan anak untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoaks terkait kampanye.

Pentingnya Lindungi Hak Anak dalam Pemilu

Pelibatan anak dalam kegiatan politik, terutama kampanye, dapat berdampak negatif pada tumbuh kembang anak. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan pemilu yang aman dan ramah anak.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat umum yang terlibat dalam pelanggaran akan bertanggung jawab atas tindakannya.

Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024. Jika menemukan adanya pelanggaran terkait pelibatan anak dalam kampanye, masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Anak Aman dari Politik Praktis: Berikut ini 11 Larangan Pelibatan Anak dalam Kampanye Pilkada 2024

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started