1TULAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur menyatakan bahwa gerakan yang mengajak masyarakat untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pilkada Jakarta 2024 bisa dikenai sanksi pidana.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Carlos Kartika Yudha, menjelaskan bahwa tindakan mengajak pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau melakukan tindakan yang dapat merusak proses demokrasi adalah bentuk pelanggaran hukum.
Carlos menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan semacam itu, yang bisa mengganggu kelancaran pesta demokrasi.
Menurutnya, tindakan seperti menghasut orang lain agar tidak memilih atau mencoblos lebih dari yang ditentukan merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi pidana.
Gerakan tersebut muncul karena beberapa pihak merasa kandidat yang ada pada Pilkada Jakarta 2024 tidak merepresentasikan aspirasi mereka.
Sumber : KPU sebut Warga yang Coblos Tiga Paslon pada Pilkada Jakarta Bakal Dipidana
Leave a comment