1TULAH.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberlakukan larangan ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa cegah ini berlaku mulai 7 Oktober 2024 dan berlangsung selama enam bulan, dengan kemungkinan diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024, bersama dengan beberapa pejabat lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan, dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta.
Kasus ini terkait dengan rekayasa lelang proyek besar di Kalimantan Selatan, seperti pembangunan lapangan sepak bola, Gedung Samsat Terpadu, dan kolam renang, dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan dalam dugaan suap ini mencakup pembocoran harga perkiraan sendiri, pengaturan perusahaan yang akan memenangkan lelang, dan pengerjaan proyek sebelum penandatanganan kontrak resmi.
Leave a comment