Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rp 10 Miliar dari OTT di Kalsel

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Uang tunai sekitar Rp10 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga sebagai uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami mengamankan lebih dari Rp10 miliar, masih dalam proses hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ghufron menyebut uang itu diduga adalah uang suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. “Diduga suap dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Tetapi, Ghufron belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan komisi antirasuah.

Sebagai informasi, Tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan jika penyidikan KPK di Kalsel adalah terkait suap pengadaan barang dan jasa.

Alex mengungkapkan kini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan sudah menjadi hal lazim.

“Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Alex.

Terkait OTT di Kalimantan Selatan, pihak KPK mengungkapkan terkait temuan uang di tangan seseorang yang diduga sebagai orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

“Uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” kata Alex.

Sumber : Diduga Hasil Suap, KPK Sita Rp 10 Miliar dari OTT di Kalsel

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started