Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Keputusan pemerintah untuk kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 telah memicu polemik yang sangat panjang. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama para ahli lingkungan dan masyarakat pesisir.

Banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini akan membawa dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi Indonesia. Lantas, seberapa besar dampak sebenarnya dari kebijakan ini? Mari kita telaah lebih dalam.

Ancaman Terhadap Ekosistem Laut

  • Kerusakan Terumbu Karang: Ekstraksi pasir laut dapat merusak terumbu karang, habitat bagi berbagai biota laut.
  • Erosi Pantai: Penambangan pasir laut dapat mempercepat proses erosi pantai, mengancam pemukiman penduduk pesisir.
  • Hilangnya Biodiversitas: Kerusakan habitat akibat penambangan dapat menyebabkan hilangnya berbagai jenis flora dan fauna laut.
  • Pencemaran Laut: Proses penambangan dapat memicu sedimentasi yang mencemari perairan dan mengganggu ekosistem laut.

Dampak Ekonomi yang Kontroversial

Studi terbaru yang dilakukan oleh CELIOS mengungkapkan bahwa klaim pemerintah terkait keuntungan ekonomi dari ekspor pasir laut perlu dipertanyakan. Meskipun pengusaha ekspor pasir laut diprediksi akan meraup keuntungan, namun secara keseluruhan, ekonomi Indonesia justru akan mengalami kerugian.

  • Kerugian PDB: Simulasi menunjukkan bahwa PDB Indonesia akan mengalami penurunan sebesar Rp1,22 triliun akibat kebijakan ini.
  • Penurunan Pendapatan Masyarakat: Pendapatan masyarakat, terutama nelayan, diperkirakan akan turun hingga Rp1,21 triliun.
  • Keuntungan Negara yang Minim: Pendapatan negara dari pajak hanya bertambah Rp170 miliar, jauh di bawah perkiraan awal.

Suara Para Ahli dan Masyarakat

Para ahli lingkungan dan akademisi secara tegas menolak kebijakan ini. Mereka berpendapat bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Masyarakat pesisir, terutama nelayan, juga merasa khawatir dengan kebijakan ini. Mereka melihat bahwa ekspor pasir laut akan mengancam mata pencaharian mereka dan merusak lingkungan tempat mereka hidup.

Keputusan pemerintah untuk melonggarkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 langsung memicu badai kritik dari kalangan akademisi, pegiat lingkungan, dan masyarakat pesisir.

Kebijakan ini dinilai akan memicu kehancuran ekosistem laut, meningkatkan erosi pantai, merusak terumbu karang, dan menimbulkan hilangnya biodiversitas laut. Tidak hanya itu, masyarakat pesisir, terutama nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya habitat perikanan tangkap.

Studi yang dilakukan lembaga penelitian ekonomi dan kebijakan publik, CELIOS mengungkapkan meskipun ekspor pasir laut diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi para pengusaha dan pendapatan negara, potensi keuntungan bagi negara terbilang kecil.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda menyampaikan bahwa “Simulasi yang dilakukan menemukan dampak negatif pada Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp1,22 triliun, dan pendapatan masyarakat akan menurun hingga Rp1,21 triliun. Jadi studi ini memberikan respon atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara. Klaim itu ternyata berlebihan.” kata Huda dikutip dari laman CELIOS, Minggu (6/10/2024).

Sementara itu pendapatan negara estimasi nya hanya bertambah Rp170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan. Meski pengusaha ekspor pasir laut mendapat keuntungan sebesar Rp502 miliar, namun terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.

“Modelling ekonomi yang dilakukan CELIOS memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat. Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp1,13 triliun.” kata Huda.

Kebijakan ekspor pasir laut merupakan keputusan yang kompleks dengan konsekuensi yang luas. Meskipun pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini akan memberikan manfaat ekonomi, namun studi menunjukkan bahwa dampak negatifnya jauh lebih besar. (Sumber:Suara.com)

Sumber : Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Antara Keuntungan Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started