1tulah.com, TAMIANG LAYANG-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhamad Zainal, menanggapi adanya pemberitaan di media terkait PWI Bartim mengeluarkan surat untuk Yartono.
“Setelah membaca ulang surat tembusan dari PWI Barito Timur (Bartim) kepada PWI Kalteng, berdasarkan surat dari PWI Pusat nomor 274/PWI-P/XLVIII/2024, pada saat itu belum ada gejoak di PWI tersebut, diterbitkan pada yang disampaikan kepada saudara Yaryono itu sifatnya pemberitahuan menyikapi dari PWI Pusat,” jelas Zainal di Palangka Raya, Jumat (04/10/2024).
Persoalannya tidak ada hubungan dengan gejolak yang ada di PWI Pusat, maka tidak salah PWI Provinsi atau Kabupaten untuk menyampaikan pemberitahuan kepada anggotanya.
Ditambahkannya, kesempatan untuk mengikuti UKW sudah diberikan kepada setiap anggota pada program UKW PWI Kalteng bekerja sama dengan PLN pada 28-29 Mei 2024.
“Program UKW PWI Pusat bekerja sama dengan BUMN pada 12-13 Januari 2024 dan diselenggarakan secara gratis,”ujarnya.
Kemudian, terkait dengan anggaran UKW sebesar Rp80.000.000,- yang dibiayai melalui APBD Bartim, siapapun yang menjadi ketua PWI tentu memiliki tanggung jawab dalam peningkatan sumber daya wartawan dan peningkatan profesionalisme wartawan.
“Sedangkan terkait bahasa dijegal dan tidak diluluskan itu tidak benar, karena UKW mengutamakan kemampuan dan pengetahuan dari peserta,” tukas Zainal.
Yartono mantan Ketua PWI Bartim dua (2) periode (2018-2020, 2020-2022) yang secara resmi dilantik oleh ketua umum PWI Pusat melalui PWI Provinsi Kalteng, menjelaskan terkait dirinya yang dikeluarkan dari ke angotaan PWI Kalteng dengan alasan gugur karena tidak ikut UKW, itu jelas ngawur alias keliru.
Berdasarkan fakta, Yartono selagi menjabat sebagai Ketua PWI di perode kedua tahun 2021 pernah menyelenggakan UKW se-Kalteng yang di biayai oleh Pemda Bartim dengan anggaran sebesar Rp80.000.000,-(Delapan Pulu Juta Rupiah) yang bertempat di Gedung Pertemuan Umum Mantawara Tamiang Layang.
“Sedangkan terkait dinyatakan dalam pemberitaan Yartono tidak diluluskan karena di jegal, itu tidak benar. Untuk itu saya mohon maaf atas kekeliruan dalam berpendapat,”ujarnya.
Menurut Yartono dalam kegiatan UKW yang di selenggarakan oleh PWI Bartim, dirinya juga merupakan salah satu peserta yang ikut, walaupun hasilnya dinyatakan belum kompeten. Artinya saya pernah ikut UKW .
“Jadi, jika benar alasan Ketua PWI Bartim, dikeluarkannya saya dari anggota biasa hanya karena tidak ikut UKW atau tidak kompeten,”tukasnya.
Tak hanya itu, Yartono juga menegaskan bawa terkait pemberhentian atau dikeluarkannya dari anggota biasa, itu tidak masalah, asalkan sesuai dengan kode etik yang tertuang dalam PDART PWI.
“Oleh karena itu, untuk memastikan apakah nama saya resmi dikeluarkan dari ke angotaan PWI sesuai dengan surat ketua PWI Bartim sejak tanggal 30 September 2024, Saya langsung melacak dan menelusuri Web resmi laman Persatuan Wartawan Indonesia,”ujarnya.
Dari hasil pelacakan dan penelusuran, ternyata nama saya Yartono, Nama Media HU Tabengan, jenis media cetak, jabatan angota, nomor anggota :18.00.17687.15B, jenis anggota: Biasa masih nerlaku hingga 30 Maret 2025.
“Jadi pertanyaannya sejauh mana kewenangan Ketua PWI Bartim, kok bisa dan berani memberhentikan angota yang namanya ada di daftar Web PWI Pusat?,”ungkapnya.
“Karena nama saya sampai dengan detik ini masih terlihat jelas di Web PWI Pusat, berarti saya masih belum dikekuarkan. Untuk itu guna menjaga nama baik dan marwah organisasi PWI. saya meminta kepada pengurus PWI Pusat agar bisa bersikap adil, arif dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan,” pungkasnya. (zek)
Sumber : UKW Jadi Alasan Pengeluaran Yartono dari Keanggotaan PWI? Ini Fakta Terbaru Sebenarnya!
Leave a comment