Tak Diberikan Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Akan Diguyur Uang Tunjangan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sebab kini fasilitas itu akan diganti dengan tunjangan.

Hal tersebut diketahui usai melihat adanya Surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” tulis salinan surat tersebut dikutip Kamis (3/10/2024).

Tunjangan itu akan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Pelantikan sendiri sudah dilakukan pada 1 Oktober 2024 kemarin.

Sedangkan untuk anggota DPR periode 2019-2024 yang kembali terpilih maupun yang tak terpilih diwajibkan mengembalikan rumah dinas paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan, dengan dilengkapi daftar barang inventarisasi rumah jabatan.

“Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota,” tulis surat.

Adapun Sekjen DPR RI Indra Iskandar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat itu. Ia mengatakan, untuk besaran tunjangannya hingga kini masih dikonsultasikan.

“Besarannya masih di konsultasikan mengingat sewa rumah seputar senayan sangat fluktuatif,” kata Indra.

Sumber : Tak Diberikan Fasilitas Rumah Dinas, Anggota DPR 2024-2029 Akan Diguyur Uang Tunjangan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started