Tidak Kuorum, 2 Rapat Paripurna di DPRD Barut Gagal

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh- Dua Rapat paripurna dilaksanakan bersamaan oleh DPRD Barito Utara, kembali gagal akibat tidak memenuhi kuorum, Selasa 1 Oktober 2024 .

Kedua rapat paripurna itu antara lain:

1.Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang, Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara TA. 2024.

2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 -2045.

“Karena tidak memenuhi kuorum dan berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1l huruf b tahun 2019, tentang tata tertib DPRD maka rapat paripur a ini tidak dapat silanjutkan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, ketika memimpin rapat paripurna, Selasa 1 Oktober 2024.

Acara selanjutnya dibacakan susunan ketua DPRD Barito Utara, oleh pejabat mewakili Setwan Barut.

Adapun komposisi ketua dan 2 wakil ketua antara lain,

1. Ketua : Hj Mery Rukaini (Demokrat)

2. Wakil Ketua I : H Beny Siswanto(PKB)

3. Hj Henny Rosgiaty Rusli(PDI P).

Baik Mery maupun pejabat mewakili Setwan Barut, tak menjelaskan kapan ketiga pimpinan dewan itu akan di kukuhkan. Namun yang pasti nama ketiganya saat ini tengah berproses untuk di nawa ke Gubernur Kalteng. (*)

 

 

Tahun 2025 -2045. II. Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Calon Pimpinan

DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024 — 2029.

 

Sumber : Tidak Kuorum, 2 Rapat Paripurna di DPRD Barut Gagal

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started