1tulah.com, Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Murung Raya yang di laksanakan di Gedung Cahai Ondung Tingang kantor bupati setempat, Jumat (27/9/2024).
Dalam sambutannya Hermon meminta supaya Kepala Desa, Lurah dan juga Camat se Kabupaten Murung Raya dapat menjaga netralitasnya, melaksanakan Pilkada yang damai, Pilkada yang jujur, Pilkada yang berintegritas dan menolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dapat mencederai demokrasi seperti menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lainnya.
“Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini, masyarakat serta segenap pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan Pilkada sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan demokrasi yang lebih baik melalui pemilihan Kepala Daerah,” kata Hermon dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Mura AKBP Irwansah, Kajari Murah Taufik SH MH, Pj sekdA Rudie Roy, Pabung 1013/Mtw, Mayor Inf Heru Widodo dan ketua KPU Mura okto Dinata.
Tak lupa ia mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, TNI, Polri yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sudah berjalan dengan aman sampai saat ini. “Pilihan kita tentu tidak bisa seragam tapi inilah demokrasi yang memberikan kepada kita semua warga Murung Raya kebebasan yang mutlak dalam menentukan pilihannya,” tandasnya.
Ketua Bawaslu Mura Eldies Jena mengatakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada. “Perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu. Sanksi terhadap pelanggaran atas larangan tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, baik sebagai kepala desa maupun perangkat desa,” terangnya.
lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa perangkat desa termasuk pihak yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan atau keterlibatan dalam kampanye. “Larangan ini juga berlaku bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tandasnya
Ditambahkannya Pilkada merupakan tahapan penting, dan ia berharap agar para kepala desa dapat berperan aktif dalam menjaga netralitas. “Di setiap wilayah kecamatan dan desa, ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas mengawasi jalannya pemilu. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi mensukseskan Pilkada 2024 ini,” tukasnya. (Sur)
Sumber : Hermon Dukung Pilkada Damai, Jujur dan Berintegritas
Leave a comment