Sanksi Etik Mulai Berlaku 1 Oktober, Gaji Nurul Ghufron di KPK Akan Dipotong Segini

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024.

Dengan begitu, penghasilan Ghufron akan dipotong sebesar 20 persen mulai 1 Oktober mendatang.

“Sesuai dari putusannya Dewas itu kan per 1 Oktober (potongan 20 persen penghasilan Ghufron), per 1 Oktober,” kata Cahya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Walau begitu Ia tak menyebutkan apakah berkas-berkas terkait pemotongan penghasilan itu sudah diberikan kepada Gufron. Tetapi, ia memastikan potongan 20 persen baik gaji pokok dan tunjangan itu berlaku pada awal bulan depan.

“Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sebab, Dewas menilai Ghufron telah menyalahgunakan jabatannya untuk membantu mutasi Andi Dwi Mandasari sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terperiksa Nurul terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Paggabean di ruang sidang Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Oleh karena itu, Ghufron dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya serta menjaga sikap dan perilaku dengan menaati kode etik selaku Pimpinan KPK.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis” ujar Tumpak.

Selain itu, Ghufron juga dijatuhi hukuman berupa pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Ghufron dianggap bersalah sebab menghubungi mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono untuk membantu mutasi PNS.

Dewas menilai perbuatan itu merupakan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadinya.

Sumber : Sanksi Etik Mulai Berlaku 1 Oktober, Gaji Nurul Ghufron di KPK Akan Dipotong Segini

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started