1tulah.com,BUNTOK – Keberadaan perusahaan tambang batu bara bernama PT. TRIOP, yang berlokasi di Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menimbulkan banyak polemik atau permasalahan di kalangan warga Desa setempat.
Hal tersebut membuat puluhan warga mengeluh kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Jawa dengan mendatangi kantor Desa setempat, Rabu (25/9/2024).
Dalam pertemuan yang dipimpin langnsung oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Jawa, Supratmo didampingi Sekretaris Desa (Sekdes), Susana Indah dan sejumlah Anggota BPD.
Keluhan warga sangat banyak salah satunya adalah, terkait adanya kegiatan pengerukan pasir oleh CV. Dua Cahaya Cempaka (DCC) yang sedang beraktivitas di Sungai Barito dekat dengan tambang PT. TRIOP, yang diduga belum memiliki izin lengkap Galian C, serta proyek pembuatan pelabuhan Jetty PT. TRIOP yang dinilai mengabaikan kepentingan dan hak masyarakat Desa setempat.
Kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh CV. DCC itu ditujukan untuk keperluan pembangunan pelabuhan PT. TRIOP, namun, warga menuding bahwa penambangan tersebut meresahkan mereka, terutama para nelayan dan pengguna jalur sungai yang sehari-hari melintas di sana, seperti menangkap ikan, warga merasa khawatir akan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan pasir tersebut, termasuk potensi rusaknya ekosistem sungai dan terganggunya aktivitas mereka.
Dalam forum tanya jawab yang berlangsung panas, Supratmo menerangkan, bahwa Pemdes Tanjung Jawa tidak pernah menerima informasi resmi apaapun dari CV. DCC terkait kegiatan penambangan di wilayah Desa Tanjung Jawa tersebut.
“Baik pemberitahuan lisan ataupun tertulis dari CV. DCC sampai saat ini Pemdes Desa Tanjung Jawa apalagi saya belum menerimanya, dan kami juga baru mengetahui hal ini dari keluhan warga,” terang Kades.
Ia menuturkan, masyarakat Desa Tanjung Jawa menduga bahwa CV. DCC belum memiliki izin resmi Galian C untuk menambang pasir di wilayah tersebut, hal itu semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal.
“Warga kami menilai pihak PT. TRIOP tidak memperhatikan kesejahteraan dan kepentingan warga Desa Tanjung Jawa yang disebut-sebut sebagai ring satu dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut,” tuturnya.
Kades menyampaikan, yang sebenarnya sudah memiliki izin Galian C lengkap adalah CV. Jhoan Sabastian Gilang (JSG) yang berlamatkan di Desa Tanjung Jawa malah tidak dilibatkan dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
“Sebagai Kades saya juga tidak memiliki kewenangan menangani masalah itu, tapi kami Pemdes sebagai perwakilan dan kepanjangan tangan dari warga juga merasa diabaikan dan kecewa terhadap pihak perusahaan, sudah jelas ada perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan dan izinnya juga lengkap tetap tidak mendapatkan perhatian dari PT. TRIOP,” ujarnya.
Ia mengatakan, keresahan warga juga diperkuat oleh minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan terkait dampak kegiatan mereka terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat, mereka menuntut transparansi dan keterlibatan aktif dalam setiap keputusan yang diambil oleh perusahaan, terutama yang menyangkut kepentingan umum.
“Kami akan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan, Pemdes dan warga untuk mencari solusi atas masalah ini, kami akan memediasi agar semua pihak bisa duduk bersama dan mendengarkan keluhan warga, sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi semua,” kata Supratmo.
Sejauh ini, belum ada keterangan maupun penjelasan langsung dari PT TRIOP berkenaan dengan keluahan warga Desa Tanjung Jawa, Kecamatan Dusun Selatan.(Alifansyah)
Sumber : Keberadaan PT. TRIOP Timbulkan Polemik! Warga Sampaikan Keluhan ke Pemdes Tanjung Jawa
Leave a comment