Ustaz Yusuf Mansur Wajib Ganti Rugi Rp 5 Miliar ke Investor Batu Bara, Usai Terbukti Ingkar Janji

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Ustaz Yusuf Mansur dan rekan-rekannya kalah dalam gugatan terkait investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Yusuf diputuskan majelis hakim untuk bayar ganti rugi Rp5,075 miliar kepada penggugat Ilis Siti Rohmah, salah satu investor.

Putusan hakim disampaikan lewat laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor yang terbit secara e-court pada 8 September 2024.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan jika Yusuf Mansur, bersama empat tergugat lainnya, terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

“Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar),” demikian bunyi putusan tersebut.

Dari Rp 5 miliar itu masing-masing kerugian materiil senilai Rp4 miliar. Sisanya ialah kerugian immateriil.

Dalam perkara ini, Yusuf Mansur bertindak sebagai Tergugat II, bersama dengan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).

Kasus ini berawal saat Yusuf Mansur mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata, yang terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pembantu rumah tangga, marbot masjid, pengacara, hingga pengusaha dan jenderal, untuk berinvestasi di bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa.

Ajakan itu disampaikan dalam ceramahnya pada 2009, saat Yusuf menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.

Tetapi, proyek bisnis batu bara itu ternyata tak berjalan sesuai harapan dan tak menghasilkan keuntungan. Walau Yusuf Mansur sempat berjanji akan mengembalikan seluruh kerugian para investor, janji itu tak pernah dipenuhi hingga akhirnya para investor membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ini bukan pertama kalinya Yusuf Mansur terseret ke pengadilan terkait investasi batu bara. Sebelumnya, ia juga pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek investasi serupa.

Sumber : Ustaz Yusuf Mansur Wajib Ganti Rugi Rp 5 Miliar ke Investor Batu Bara, Usai Terbukti Ingkar Janji

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started