1TULAH.COM – Kasus tragis penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial GG (14) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir dengan penetapan sembilan tersangka oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum.
Awalnya, kematian korban dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas, namun penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa korban mengalami penganiayaan.
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Joko Sulistiono, menyatakan bahwa dari sembilan tersangka, enam di antaranya masih di bawah umur.
Para pelaku diduga telah mempersiapkan alat-alat seperti kayu, bambu, dan batu untuk menyerang korban dan temannya yang sedang melintas dengan sepeda motor.
Setelah melempari korban hingga terjatuh, para tersangka melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk balok kayu, potongan bambu, batu, serta pakaian korban. Para tersangka kini dijerat Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 Ke-3E KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam melindungi anak-anak dan memastikan keadilan bagi para korban kekerasan.
Sumber : Kasus Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 9 Tersangka
Leave a comment