Gegara Ancam Karyawan Sawit dengan Parang, Warga Desa Sabuh ini Berurusan ke Polisi

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM, Muara Teweh – Gegara mengancam karyawan perusahaan Kelapa Sawit, S(62) warga Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan polisi.

S dilaporkan ke polisi karena mengancam korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR) dengan Parang terhadap korban.

Kapolres Barito Uttara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, membenarkan peristiwa tersebut hinga mengamankan pelaku pada Kamis 19 September 2024, lalu.

“Setelah menerima lapoaran kejadian, pelaku S langsung kita amankan,” kata AKP Ricky Hermawan, Selasa 24 September 2024, sore.

Kasat Reskrim menerangkan, kronologi kejadian berawal saat pengecekan dan mediasi lapangan sengketa lahan antara S dan korban Josa Nurtanio karyawan PT.Bangun Batara Raya (BBR), dia areal PT. BBT, RT 5, Dusun Malateken, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

S seringkali menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di Blok E 02 PT. BBR. Saat korban sampai di pondok milik S, ia langsung meluapkan emosinya.

“Pelaku S sempat ingin mengangkat senapan angin yang berada di tangan kanan, namun ditahan oleh korban Josa. Saat senapan angin terlepas, pelaku langsung mencabut sebilah Mandau yang berada di pinggang sebelah kanan dan mengayunkan sajam kepada korban sebanyak satu kali. Korban mundur dan lari, ” beber Ricky kepada 1tulah.com di ruang kerjanya.

Korban melaporkan masalah ini ke Polres Barito Utara. “Pelaku ditangkap saat ada acara keluarga. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban, ” ujar Ricky.

Atas perbuatannya, pelaku S disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 /1951. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)

Penulis : Delia Anisya Fitri

Sumber : Gegara Ancam Karyawan Sawit dengan Parang, Warga Desa Sabuh ini Berurusan ke Polisi

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started