Strategi  dan Sistematis Untuk Mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender 

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1tulah.com, Puruk Cahu – Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah upaya untuk mewujudkan struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi PUG. Beberapa hal yang diperlukan untuk melembagakan PUG adalah dukungan politik dari pimpinan,

Kebijakan yang tertuang dalam RPJMD, Renstra, dan Renja OPD.

Dibentuknya Pokja PUG, Focal Point PUG, dan lembaga yang melayani masyarakat. Lalu sumber daya yang memiliki kemampuan dan pemahaman tentang responsive gender.
Data terpilah menurut jenis kelamin dalam baseline yang diupdate Piranti analisa untuk PPRG, Pemantauan dan Evaluasi ruang untuk masyarakat madani partisipasi dalam dialog/forum publik, studi kebijakan.

“Seperti kita ketahui bahwa PUG bukan sebuah program atau kegiatan melainkan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah,” kata Lynda Kristiane Kadis
DP3ADaldukKB membuka Advokasi Pelembagaan Pengarusutamaan Gender
(PUG) pada lembaga pemerintah termasuk PPRG dan Bimtek Analisis Gender dan Gender Action Budget (GAB), Rabu (18/9)

Kegiatan akan dilaksanakan selama tiga hari di aula gedung B kantor bupati menghadirkan narasumber dari Deputi PUG Bidang Ekonomi Kementrian PPPA-RI.

Sekretaris DP3ADaldukKB Mura Daniel Patandianan menyanpaikan, Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah upaya untak mewujudkan struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi PUG. Salah satunya yaitu Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang mana merupakan salah satu bentuk penerapan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan dan penyusunan anggaran.

Dengan mengadopsi PPRG, kata dia, kita mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan, persuatan da perspektif yang berbeda. “Oleh karenanya keduanya harus dilibatkan dalam pembangunan, agar tercipta akses, partisipasi, kantrol dan manfaat (APKM) yang merata demi mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender,” terangnya. (Sur)

Sumber : Strategi  dan Sistematis Untuk Mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender 

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started