1TULAH.COM-Akademisi UI menilai aturan pengajuan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dalam Permen LHK 10/2024 terlalu berbelit.
Syarat pengajuan yang harus langsung ke Menteri LHK dinilai menyulitkan pejuang lingkungan di daerah.
Sebuah peraturan baru yang bertujuan melindungi pejuang lingkungan justru menuai kritik. Akademisi dari Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (UI), Suyud Warno Utomo, menyoroti salah satu pasal dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 10 Tahun 2024.
Pasal 9 ayat 1 peraturan tersebut mengatur bahwa permohonan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan harus diajukan langsung kepada Menteri LHK. Aturan ini dinilai terlalu birokratis dan menyulitkan, terutama bagi pejuang lingkungan yang berasal dari daerah.
“Ini yang agak repot kalau misalnya pengajuan ke Menteri. Kalau pejuang lingkungan, misalnya di daerah pelosok, mau ke Jakarta, mau menyampaikan ke Menteri kan sekarang enggak tahu mekanismenya,” kata Suyud.
Beban Birokrasi Bagi Pejuang Lingkungan
Suyud menyambut baik inisiatif pemerintah untuk melindungi pejuang lingkungan. Namun, ia berpendapat bahwa mekanisme pengajuan permohonan perlindungan hukum yang terlalu berbelit dapat menghambat upaya perlindungan tersebut.
“Kerusakan lingkungan terjadi di seluruh daerah Indonesia. Konflik lingkungan pun semakin meluas. Dengan adanya aturan yang menyulitkan seperti ini, maka banyak pejuang lingkungan yang akan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ketua Persatuan Program Studi Ilmu Lingkungan atau PEPSILI ini menyarankan agar tata cara pengajuan permohonan perlindungan hukum dibuat lebih sederhana dan dapat diakses oleh semua pihak. Misalnya, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau lembaga terkait lainnya untuk menerima dan memproses permohonan tersebut.
“Harus ada mekanisme yang lebih fleksibel agar pejuang lingkungan bisa dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Suyud. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment