PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK, Mengapa?

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas).

“Menyatakan gugatan Penggugat (Nurul Ghufron) tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari putusan PTUN nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Nurul Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dalam gugatannya, Nurul meminta PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron menggugat Dewas terkait hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait seorang Jaksa KPK yang dilaporkan menerima uang panas.

Di lain sisi, Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal mutasi PNS di Kementerian Pertanian.

Sumber : PTUN Jakarta Tolak Gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK, Mengapa?

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started