1tulah.com, PARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), resmi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada 2024, selama dua hari, terhitung dari 30 hingga 31 Agustus.
Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan KPU lantaran hanya ada 1 pasangan calon (paslon) yang baru mendaftar pada Pilkada Balangan, yakni bupati petahana Abdul Hadi bersama calon wakilnya Ahmad Fauzi.
Pada kontestasi Pilkada 2024 Balangan kali ini, Abdul Hadi-Ahmad Fauzi diusung oleh 8 partai, di antaranya PPP, PKS, PAN, PKB, Nasdem, Demokrat, Golkar dan Gerindra.
Komisioner KPU Balangan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wahyudi, mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran bacalon yang akan mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.
“Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan usai KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon sesuai dengan tahapan tanggal yang ditetapkan, yakni 27-29 Agustus 2024,” kata dia.
Wahyudi menyampaikan, hingga Kamis 29 Agustus pukul 23.59 Wita, hanya terdapat 1 paslon yang mendaftarkan diri di Pilkada 2024 Balangan, secara otomatis maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Apabila hanya satu bakal calon, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Di Kabupaten Balangan masih ada dua partai politik pemenang pemilu yang memiliki suara sah melebihi 10 persen total suara yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih memberikan kesempatan untuk pendaftaran,” jelas Komisioner KPU Balangan Wahyudi.
Sesuai aturan pada Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024 disebutkan dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar.
Maka dia bilang KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai lolitik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah.
Penulis: Windi Hidayat
Editor: Aprie
Sumber : Masih 1 Paslon, KPU Balangan Kalsel Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024
Leave a comment