Breaking News! DPR Nyerah, Putusan MK Berlaku, Pengesahan RUU Pilkada Batal

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – DPR akhirnya memutuskan untuk tak melanjutkan rencana mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku.

Kepastian itu disampakan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat cuitannya di akun X.

“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tgl 22 Agustus..BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya, Kamis (22/8/2024).

“Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari,” ujarnya.

Sumber : Breaking News! DPR Nyerah, Putusan MK Berlaku, Pengesahan RUU Pilkada Batal

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started