1TULAH.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan tetap usut kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia juga memastikan bahwa hasil pengusutan akan disampaikan secara transparan nantinya.
Kapolri mengatakan, saat ini aparat kepolisian tengah melakukan pendalaman terhadap kasus Vina Cirebon.
“Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ujarnya.
Walaupun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, Jenderal Sigit menegaskan jika aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.
“Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” kata Kapolri.
Kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja Cirebon tersebut dibunuh bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky atau Eky.
Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tetapi, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman.
Eman menyebutkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat termait penanganan kasus pembunuhan Vina setelah penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tak sesuai hukum oleh PN Bandung.
Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan-masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan ini.
Sumber : Janji Tetap Usut Kasus Rumit Vina Cirebon, Kapolri Kerahkan Propam dan Irwasum
Leave a comment