1TULAH.COM – Tiko Aryawardhana kembali diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya.
Suami dari Bunga Citra Lestari tersebut tiba di ruang penyidik sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Tiko dan kuasa hukumnya membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan tersebut.
Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini difokuskan pada penjelasan bukti-bukti yang mereka miliki.
Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan bahwa tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar tersebut tidak benar.
Irfan juga menekankan bahwa bukti-bukti yang mereka bawa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Mereka siap memberikan data yang valid, yang berasal dari perbankan, laporan audit keuangan bulanan, serta pernyataan dari pemasok yang bekerja sama secara langsung dengan Tiko. Semua ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional.
Untuk diketahui, Tiko Aryawardhana diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan yang dikelolanya bersama mantan istrinya, PT Arjuna Advaya Sanjaya, selama periode 2015-2021 dengan nilai sebesar Rp 6,9 miliar.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Tiko dituduh melanggar Pasal 374 KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : Saat Jalani Pemeriksaan, Tiko Aryawardhana Bantah Tuduhan Penggelapan
Leave a comment