1TULAH.COM – Virgoun sudah mulai menjalani program detoksifikasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta. Hal tersebut membuat Virgoun tidak dapat dibesuk keluarga atau teman-temannya.
“Belum bisa. Saya sudah beberapa kali belum bisa ketemu, karena lagi detoksifikasi,” ungkap ibu Virgoun, Eva Manurung di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, Senin (15/7/2024).
“Makanan juga nggak bisa dibawain. Hanya titip uang aja ke kantin di sana buat Virgoun makan, bisa langsung pesan,” lanjut Eva Manurung.
Akibat belum bisa bertemu langsung, Eva Manurung pun menitipkan pesan ke petugas-petugas RSKO untuk Virgoun. Salah satunya seperti meminta mereka untuk menyediakan buku dan pulpen untuk sang musisi.
Akibat belum bisa bertemu langsung, Eva Manurung pun menitipkan pesan ke petugas-petugas RSKO untuk Virgoun. Salah satunya seperti meminta mereka untuk menyediakan buku serta pulpen untuk sang musisi.
“Aku bilang sama suster dan penjaga, tolong kalau boleh kasih Virgoun buku dan pulpen, supaya tidak berhenti berkarya. Siapa tahu, dia dapat ilham dan bisa membuat karya,” jelas Eva Manurung.
Besar harapan Eva Manurung untuk Virgoun memberi contoh ke generasi muda melalui lagunya, jika tidak ada alasan pembenar di balik tindak penyalahgunaan narkotika seperti yang ia lakukan.
“Dia bisa membuat orang lain ikut jera dari situ,” ucap Eva Manurung.
Virgoun ditangkap di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Ampera, Jakarta pada Kamis dini hari (20/6/2024). Ia diamankan penyidik Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan perempuan berinisial PA lengkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Ada satu klip kecil dan alat hisapnya,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Virgoun dan PA tak dapat mengelak ketika ditangkap. Selain ditemukan barang bukti, keduanya juga mengaku ke polisi jika baru selesai mengonsumsi sabu.
Ada juga kru band berinisial BH yang turut diamankan usai penangkapan Virgoun dan PA. Ia merupakan orang yang dimintai tolong oleh Virgoun untuk membeli sabu.
Atas perbuatan itu, ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara sampai 4 tahun. Tetapi di tengah proses hukum, Virgoun diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi medis.
Sumber : Eva Manurung Minta Petugas Berikan Virgoun Pulpen Usai Tak Dapat Jenguk Anaknya di RSKO
Leave a comment