Pj Bupati Barito Utara, Muhlis dalma pidato pengantarnya mengatakan, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd merupakan amanat pasal 65 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang 5 pemerintahan daerah, yang menyebutkan, salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.sebelum menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan 6 Republik Indonesia perwakilan provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Muhlis juga melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, sebelum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah terdiri dari :Pendapatan sebesar Rp1.917.277.345,816,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh belas milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah).
Sedang belanja sebesar Rp1.974.795.666.190,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta enam ratus enam puluh 10 enam ribu seratus sembilan puluh rupiah )
Leave a comment