1TULAH.COM-Dunia musik Indonesia digemparkan dengan kabar mengejutkan. Legenda musik Hetty Koes Endang terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Penyebabnya adalah lagu “Kasih” yang dinyanyikan Hetty Koes Endang dalam konser di Malaysia tahun 2015. Lagu tersebut diduga milik pencipta bernama Richard Kyoto, yang tidak mendapatkan izin atas penggunaan lagunya.
Tuduhan pelanggaran hak cipta ini disampaikan oleh kuasa hukum Richard Kyoto, Purwadi, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada 16 Juli 2024. Purwadi menjelaskan bahwa Hetty Koes Endang telah melanggar Pasal 5, Pasal 9, dan Pasal 113 UU Hak Cipta No. 28 tahun 2014.
“Hetty Koes Endang diduga telah sengaja menyanyikan lagu ‘Kasih’ tersebut tanpa izin dari pencipta dan itu suatu pelanggaran hukum dalam UU Hak Cipta,” jelas Purwadi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar Hetty Koes Endang, salah satu penyanyi legendaris Indonesia. Banyak pihak yang ingin mengetahui kelanjutan kasus ini dan bagaimana penyelesaiannya.
Hingga berita ini diturunkan, Hetty Koes Endang belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pelanggaran hak cipta tersebut.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Hetty Koes Endang diduga melanggar hak cipta lagu “Kasih” milik Richard Kyoto.
- Pelanggaran tersebut terjadi saat Hetty Koes Endang menyanyikan lagu tersebut di konser di Malaysia tahun 2015.
- Hetty Koes Endang terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika terbukti bersalah.
- Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada pernyataan resmi dari Hetty Koes Endang.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menghormati hak cipta karya orang lain.
- Pencipta lagu berhak atas keuntungan dan pengakuan atas karyanya. (Sumber:Suara.com)
Leave a comment