1TULAH.COM – Sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7/2024). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun mantan suami Irish Bella tersebut dikatakan telah menerima bagi hasil dari bisnis narkoba yang dijalankan bandar narkoba bernama Akri.
Sebelumnya Akri mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis haram itu. Terkait ini, sang aktor membantah.
“Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uang senilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.
“Bukti transfernya ada di percakapan whatsapp, antara Ammar Zoni dan Akri,” ujarnya menambahkan.
Dari hasil bisnis tersebut, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni. Ammar sendiri telah menerima barang haram tersebut.
“Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu,” ungkap Khareza.
Di lain sisi, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tuntutan itu dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal terkait memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain,” tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan,” sambungnya.
Sedangkan, Akri yang diberikan modal Rp50 juta oleh Ammar Zoni untuk berbisnis obat ilegal itu, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh JPU.
Untuk diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Baru-baru ini, ayah dua anak itu diamankan Polres Metro Jakarta Barat di apartemennya di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada Desember 2023 lalu.
Bersama dia, polisi mendapatkan barang bukti narkotika empat paket sabu dan satu paket ganja.
Sumber : Ammar Zoni Nikmati Keuntungan 5 Gram Sabu, Usai Beri Modal Rp50 Juta untuk Bisnis Narkoba
Leave a comment