1TULAH.COM – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan adanya usulan terkait penghapusan Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Diketahui pasal itu mengatur tentang larangan prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis. Artinya, jika pasal tersebut dihapus, prajurit TNI nantinya memungkinkan untuk terlibat kegiatan bisnis.
Nugraha mengatakan usulan itu telah disampaikan pihak TNI kepada tim kelompok kerja (Timpokja) revisi Undang-Undang tentang TNI.
Nugraha juga menyampaikan alasan di balik usulan penghapusan pasal tersebut.
“Usulan sudah disampaikan ke Timpokja revisi UU TNI dengan alasan prajurit TNI ada yang berbisnis jadi peternak, buka warung dan lain-lain,” kata Nugraha.
Sementara, ditanya apakah dalam usulan itu disebutkan ada batasan bisnis apa saja yang diperkenankan untuk prajurit TNI terlibat, semisal sebatas lingkup usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) atau tidak? Nugraha belum dapat memastikan. Ia mengatakan saat ini semua masih dalam bentuk usulan.
“Batas kegiatan bisnis belum ditentukan. Semua masih dalam bentuk usulan,” kata Nugraha.
Sumber : Minta Hapus Pasal Larangan Prajurit Terlibat Bisnis, Mabes TNI Ungkap Alasannya
Leave a comment