1TULAH.COM – Vonis bebas Pegi Setiawan dalam praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 berdampak terhadap konsekuensi logis bagi Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Dalam praperadilan itu, Polda Jabar disebut tak memiliki bukti kuat yang menunjukan jika Pegi Setiawan sebagai pelaku Vina dan Eky.
Lantaran itu, Pengacara Pegi, Toni RM berencana menuntut ganti kerugian baik secara materiil ataupun immateriil kepada Polda Jabar. Toni menilai Polda Jabar harus mengganti kerugian yang dialami Pegi selama tak bekerja sebagai kuli bangunan.
“Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian, mengenai ganti kerugian ini karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, kehilangan pekerjaan, meskipun sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan,” ujarnya.
Selain itu, Toni akan menuntut kepada Polda Jabar mengenai tarif sewa dua sepeda motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan sejak 2016.
“Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat Polda Jawa Barat itu dua sepeda motor suruh bayar sewanya,” katanya.
Toni menghitung sementara, total biaya ganti rugi Pegi Setiawan dari rincian itu sekitar Rp175 juta.
“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” katanya.
Sebelumnya, kisah pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi perbincangan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop. Rumah produksi Dee Company yang membuat film tesebut dituding hanya mencari keuntungan melalui kisah tragis yang dialami Vina.
Tetapi persoalan tesebut justru membuat publik menjadi penasaran dengan kebenaran rumor yang mengatakan jika salah satu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina dapat lolos dari jerat hukum karena berstatus anak polisi.
Kemudian tekanan publik mulai muncul hingga membuat pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian Vina.
Lalu, Polda Jawa Barat menerbitkan DPO kasus Vina atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani. Pegi menjadi nama pertama yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Tetapi, publik ragu jika Pegi Setiawan yang ditangkap merupakan pelaku pembunuhan Vina sesungguhnya. Belakangan, keraguan itu terjawab usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka dirinya dalam kasus Vina Cirebon.
Pegi Setiawan pun resmi dibebaskan dari tahanan Polda Jabar.
Sumber : Selama Ditahan Polda Jabar, Ini Hitung-hitungan Ganti Rugi Pegi Setiawan
Leave a comment