1TULAH.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta.
Ari Dwipayana menyatakan bahwa penandatanganan dan penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila. DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Leave a comment