1TULAH.COM – Seperti yang diketahui, Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana batal menikah. Muhammad Fardhana meminta Ayu Ting Ting untuk mengembalikan seserahan yang sudah diberikan. Lantas, bagaimana hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah dalam Islam? Simak penjelasannya di sini.
Diketahui jika beberapa waktu lalu Ayu Ting Ting resmi tunangan dengan Muhammad Fardhana. Namun sayangnya pertunangan mereka berdua dibatalkan pada Juni kemarin dengan alasan yang belum diketahui.
Karena batalnya pertunangan itu, Ayu Ting Ting pun diminta oleh Muhammad Fardhana untuk mengembalikan seserahan. Hal ini pun lantas mengundang tanya, bagaimana hukum mengembalikan seserahan akibat batal nikah?
Mari simak berikut ini penjelasan hukumnya menurut pandangan Islam yang dilansir dari NU Online.
Menurut Ulama Mazhab Hanafi, seserahan atau antaran dari pihak laki-laki ketika prosesi lamaran ini dimaknai hibah. Jadi hukumnya boleh jika pihak laki-laki meminta kembali seserahan itu jika masih ada dan belum wujudnya belum berubah ujud.
Penjelasan mengenai hal itu disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya: “Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pihak yang memberikan hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat uzur yang menghalangi penarikan hibah kembali, yaitu kerusakan barang hibah atau habisnya barang hibah karena telah digunakan. Kalau barang hibah yang diberikan pihak pelamar masih ada, maka ia berhak memintanya kembali. Jika barang hibah itu sudah rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan padanya, yaitu cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian oleh pedagang kain, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh)
Sementara, Ulama mazhab maliki juga memiliki pandangan sendiri terkait hukum mengembalikan seserahan. Menurut ulama mazhab Maliki, seserahan hukumnya boleh dikembalikan jika yang membatalkan pernikahan adalah pihak perempuan.
Tetapi mengembalikan seserahannya hukumnya menjadi tak boleh jika yang membatalkan pernikahan adalah dari pihak laki-laki. Walaupun barang seserahannya masih utuh, pihak laki-laki tetap tak berhak untuk meminta kembali seserahan tersebut.
Berbeda lagi hukum mengembalikan seserahan menurut pandangan Ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali. Menurut mazhab iru, orang yang telah menghibahkan barang ke orang lain maka tidak berhak untuk meminta kembali barang tersebut sebab sudah akad hibah.
Tetapi, jika yang menghibahkan suatu barang ialah ayah sendiri ke anaknya. Maka, hukumnya boleh mengembalikan barang yang sudah diberikan tersebut. Ini dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh berikut ini.
“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada. Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Bagi ulama dari mazhab ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya setelah jabat tangan penerimaan kecuali pihak penghibah itu sendiri adalah ayah terhadap anaknya,” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh).
Untuk diketahui, jika mayoritas umat Islam di Indonesia meyakini mazhab Syafii. Dengan begitu, berdasarkan mazhab itu seharusnya pihak Muhammad Fardhana (selaku pelamar) tak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya yaitu seserahan dari Ayu Ting Ting.
Sedangkan keluarga Ayu Ting Ting pun tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang seserahan karena sifatnya telah dihibahkan oleh Muhammad Fardhana.
Demikian penjelasan mengenai hukum mengembalikan seserahan karena batal nikah menurut pandangan Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kedua belah pihak yaitu Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana.
Sumber : Ayu Ting Ting Batal Nikah! Hukum Mengembalikan Seserahan Tidak Boleh, Alasannya…
Leave a comment