1TULAH.COM – Setelah kalah lawan Pegi Setiawan di sidang praperadilan, Polda Jawa Barat (Jabar) didesak untuk lebih transparan dan profesional dalam mengusut pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam. Desakan tersebut disampaikan oleh tim pengacara keluarga korban Vina.
“Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah satu anggota tim pengacara keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin (8/7/2024).
Reza menjelaskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki dinilai terlalu tergesa-gesa sebab minimnya alat bukti. Ia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus itu. Bahkan, penyidik Polda Jabar dianggap tak becus bekerja usai hakim memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan yang sempat berstatus tersangka dalam kasus Vina.
“Hasilnya sudah bisa kita prediksi sebelumnya, apalagi ini dibatalkan status tersangkanya karena ada sedikit kecerobohan,” ujarnya.
Reza mendorong kepolisian untuk menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis.
Ia menekankan Polda Jabar harus memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya karena hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.
“Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya,” ujar Reza.
Pada prinsipnya, ia mengatakan tim kuasa hukum keluarga Vina menghormati putusan PN Bandung yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus itu.
Reza menambahkan hasil sidang praperadilan ini dapat menjadi pembelajaran bagi Polda Jabar, untuk segera mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eki secara terbuka kepada publik.
“Kami juga sangat berharap Iptu Rudiana (orang tua Eki) bisa muncul ke publik dan memberikan keterangan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucap dia.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, pada Senin (8/7/2024), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan itu, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula
Leave a comment