1TULAH.COM – Pegi Setiawan saat ini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk mendapatkan ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.
Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi setelah sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tidak lama lagi akan bebas setelah menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.
Lalu, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?
Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka lewat prosedur yang tak sesuai hukum.
Sebab, ia saat ini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau sebab kekeliruan.
Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pasal 9 PP itu terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.
Ayat pertama menjelaskan jika seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.
Kemudian nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.
Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Korban salah tangkap yang tewas ketika diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.
Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi juga akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal itu.
Jules mengatakan jika pihaknya telah menerima komando dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti keputusan hakim praperadilan.
Tak lama lagi, Pegi akan resmi dibebaskan usai beberapa prosedur rampung ditempuh.
Sumber : Menang Praperadilan, Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan
Leave a comment