Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bacakan Nota Pembelaan

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian (Menatan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, 5 Juli 2024.

Pada sidang sebelumnya pada 29 Juni 2024, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa tim penasihat hukum SYL akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga akan membacakan nota pembelaan mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain itu, SYL diharuskan membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.

Jika tidak mampu membayar, alternatifnya adalah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa motif ketamakan SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi serta sikapnya yang ambigu dalam memberikan keterangan merupakan pertimbangan yang memberatkan.

Namun demikian, jaksa juga mencatat usia lanjut SYL yang kini berusia 69 tahun sebagai faktor yang meringankan.

Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Bacakan Nota Pembelaan

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started