Mantan Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tilap Rp 1,3 M

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, telah resmi dijadikan tersangka dan ditahan atas tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.

AKBP Andri Kurniawan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa Batara dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait kasus ini.

Pasal 374 KUHP mengatur bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kekuasaan atas barang karena adanya hubungan kerja atau pencarian, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sementara itu, Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, tetapi tidak karena kejahatan, juga dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.

Menurut pemeriksaan polisi, Batara mengakui bahwa uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut telah digunakan habis untuk keperluan pribadi dan hiburan selama masa manajemennya terhadap Fujianti Utami Putri, artis yang diurusnya.

Dengan pengakuan ini, Batara Ageng kini menghadapi risiko hukuman penjara hingga 5 tahun sesuai dengan Pasal 374 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penggelapan yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sumber : Mantan Manajer Fuji Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tilap Rp 1,3 M

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started