1TULAH.COM – Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melaporkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, beserta beberapa bawahannya terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Afif Maulana.
Afif Maulana ditemukan tewas dengan luka memar di Sungai Batang Kuranji, Padang, Sumbar pada 9 Juni 2024 setelah diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar.
Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, mengungkapkan bahwa mereka juga mengajukan permohonan pengawasan insidentil kepada Biro Pengawasan Penyidik (karowasidik) Bareskrim Polri terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Mereka menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polresta Padang dan Polda Sumbar terkait kasus ini.
Andrie menegaskan bahwa laporan dan permohonan mereka adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan, serta untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran etik dapat ditangani dengan baik oleh lembaga yang berwenang.
Kasus ini menunjukkan perhatian serius terhadap isu keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, terutama dalam konteks penegakan hukum di Indonesia.
Sumber : Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Polri Buntut Kematian Afif Maulana
Leave a comment