Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Anggota KPU DKI Jakarta dengan inisial DW dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif sebagai anggota DPRD dari Dapil 10 Jakarta pada Pemilu 2024.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum seorang masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik jual beli suara melalui memanfaatkan jabatan di KPU.

Syaiful, kuasa hukum pelapor, menyebut bahwa DW diduga memastikan calon legislatif memenangkan kursi dengan imbalan tertentu, yang mengarah pada indikasi pelanggaran hukum.

Pelaporan ini bertujuan untuk mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Selain melaporkan ke KPK, Syaiful juga berencana untuk mengajukan pengaduan ke KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak penyelenggara pemilu lainnya.

Tujuannya adalah agar anggota KPU DKI Jakarta tersebut dapat dinonaktifkan sementara, serta untuk memastikan terselenggaranya pemilihan umum yang bersih dan damai di DKI Jakarta.

Hingga saat ini, KPU DKI Jakarta dan anggota KPU DW yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait laporan tersebut.

Sumber : Diduga Terima Gratifikasi, Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started