1TULAH.COM – Dua pelaku jambret yang sempat viral setelah tertangkap kamera saat beraksi di acara car free day (CFD) Sudirman, Jakarta, akhirnya ditangkap oleh polisi. Kedua pelaku adalah pria berinisial U dan MR.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kombes Ade juga menyebut bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat profesional spesialis jambret yang telah beraksi berulang kali.
Para tersangka didakwa dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Kombes Ade menambahkan bahwa mereka adalah pelaku profesional, dengan bukti bahwa mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini dan mengajak masyarakat yang pernah menjadi korban untuk melapor.
Subdit Resmob juga berkomunikasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Selatan mengenai kasus serupa.
MR sempat mencoba melarikan diri dari kejaran polisi dan berpindah-pindah tempat tinggal.
Sementara itu, rekannya yang berinisial U telah lebih dahulu ditangkap oleh polisi, kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan tersebut viral di media sosial.
Sumber : Usai Viral di Medsos, Dua Pelaku Jambret di CFD Sudirman Akhirnya Diamankan
Leave a comment