1TULAH.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP Junimart Girsang menyatakan belum dapat mengomentari lebih jauh terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari.
Jika memang jadi dipecat, maka mekanisme pengangkatan figur komisioner KPU selanjutnya berdasarkan hasil suara terbanyak di urutan ke-8 berdasarkan hasil urutan suara calon komisioner sebelumnya.
“Kan kita belum baca putusan yang utuh. Tetapi kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka ya sesegera mungkin, kami akan rapatkan di Komisi 2. Komisi 2 akan mengangkat komisioner baru di urutan ke-8. Suara terbanyak kemarin,” kata Junimart saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Namun diketahui, fakta pemegang suara terbanyak calon komisioner KPU sebelumnya yang berada di urutan ke-8 telah meninggal dunia yaitu atas nama Viryan Aziz. Nantinya, jika melihat berdasarkan hasil maka urutan ke-9 berhak dilantik yakni atas nama Iffa Rosita menggantikan Hasyim sebagai komisioner KPU.
Iffa nantinya tak akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan kembali di DPR, sebab sudah dijalani sebelumnya.
“Iya ke-9. Jadi nggak perlu fit and proper test, otomatis itu,” pungkasnya.
Sumber : DPR Siapkan Komisioner Baru Usai Ketua KPU Resmi Dipecat
Leave a comment