1TULAH.COM – Polisi telah menetapkan S (41) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran istrinya, SR (22), yang terjadi di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada Senin (1/7).
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, menyatakan bahwa tersangka sudah dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut keterangan yang diterima, motif sementara dari tindakan kejam tersebut adalah cemburu dan selisih paham.
Tersangka mengaku emosi sehingga melakukan aksi kekerasan ini. Hingga saat ini, penyidik masih belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari korban karena SR masih dalam perawatan medis.
Korban SR mengalami luka bakar sebesar 27 persen pada bagian kepala dan wajah, berdasarkan penanganan medis di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang.
Tersangka dikenakan pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta.
Polsek Cipondoh telah mengamankan tersangka yang menggunakan bensin untuk membakar istrinya hingga mengalami luka bakar serius.
Peristiwa KDRT ini terjadi karena miskomunikasi dan cemburu di antara pasangan tersebut, yang memicu pelaku untuk menyiramkan bensin dan membakar istrinya.
Sumber : Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Istri di Tangerang
Leave a comment