UU KIA Baru: Janji Manis untuk Ibu Bekerja, Kenyataannya Pahit bagi Pekerja Informal dan Adat

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil dan Gender (JMKPG) mengkritik pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang dinilai belum melindungi hak perempuan pekerja informal dan perempuan adat.

Menurut JMKPG, UU KIA yang disahkan DPR pada 4 Juni 2024 ini masih memiliki kelemahan dalam menjangkau perempuan informal dan adat, seperti pekerja rumah tangga (PRT), buruh kontrak, buruh harian lepas, dan perempuan yang bekerja di sektor informal lainnya.

“Jumlah pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 82,67 juta orang atau 55,9 persen dari total penduduk bekerja,” ujar Jumisih dari Jala PRT dan FSB dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2024). “Namun, UU KIA ini tidak memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi mereka.”

Salah satu poin krusial yang disorot JMKPG adalah terkait cuti melahirkan. UU KIA memang meningkatkan cuti melahirkan bagi ibu pekerja menjadi paling lama enam bulan. Namun, JMKPG menilai implementasi aturan ini akan sulit bagi perempuan informal dan adat, terutama mereka yang tidak memiliki hubungan kerja yang jelas dan terjamin.

“Perempuan informal dan adat seringkali terjebak dalam hubungan kerja yang tidak pasti, seperti buruh kontrak, alih daya, atau buruh harian lepas,” jelas Jumisih. “Kondisi ini membuat mereka sulit mengakses hak cuti melahirkan, bahkan sebelum UU KIA disahkan.”

JMKPG mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi UU KIA agar dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi perempuan informal dan adat.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa semua perempuan, regardless of their employment status or background, dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai ibu dan pekerja,” tegas Jumisih.

Dia menekankan penerapan cuti melahirkan enam bulan berpotensi mendorong pihak perusahaan meminggirkan perempuan dengan tidak mempekerjakan buruh perempuan yang sudah menikah dan berpotensi hamil. Bahkan memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

Organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil dan Gender, antara lain Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Koalisi Perempuan Indonesia, Yayasan Kesehatan Perempuan, PEREMPUAN Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Timur, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fakultas Hukum Universitas Pattimura

UU KIA menyebutkan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Selama masa cuti tersebut, mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, kemudian 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Menurut Jumisih, pada kenyataannya selama ini untuk mendapatkan cuti melahirkan, buruh perempuan harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan melalui serikat buruh. Padahal, 90 persen buruh perempuan belum berserikat dan tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh atau serikat pekerja.

Jumisih juga menjelaskan cuti melahirkan bukan hanya sulit didapatkan oleh buruh perempuan yang bekerja di perusahaan, tetapi juga sulit didapatkan oleh para pekerja rumah tangga.

Selama ini, tambahnya, para pekerja rumah tangga juga sulit mendapatkan cuti melahirkan. Bahkan seringnya jika ada pekerja rumah tangga melahirkan dikondisikan untuk mundur.

Yeryana dari PEREMPUAN AMAN Barito Timur menilai UU Kesejahteraan Ibu dan Anak tidak mengatur soal kesejahteraan ibu-ibu yang tidak bekerja di sektor formal.

“Apakah kesejahteraan itu hanya untuk ibu-ibu yang bekerja formal? Ibu-ibu yang bekerja di sektor swasta? Apakah kami perempuan (yang) ada di kampung bukan ibu yang layak disejahterakan begitu? Karena kami tidak punya kontrak kerja, kami tidak punya SK, dan sebagainya?” tanya Yeryana.

Dia menambahkan jika bahasannya menyejahterakan ibu dan anak, harus ada keseimbangan hak kepada perempuan adat. Sebab perempuan adat juga melahirkan generasi yang sama dalam bangsa Indonesia.

Menurut Yeryana, perempuan adat mungkin tidak minta hak cuti melahirkan, tetapi bagaimana kebijakan negara ini bisa menjamin perempuan adat bisa hidup sehat sesuai pengetahuan sebagai perempuan adat.

Karena sudah disahkan, Nanda dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) mengungkapkan pemerintah harus segera mengharmonisasi UU KIA dengan peraturan terkait, seperti UU Kesehatan, UU Perkawinan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan aturan turunan lainnya agar tidak tumpang tindih.

Selain itu, ujarnya, harus ada pembuatan peraturan presiden untuk membangun mekanisme koordinasi kementerian/lembaga negara lintas sektor dan pemerintah daerah yang jelas serta terintegrasi

“Undang-undang (Kesejahteraan Ibu dan Anak) ini juga tidak memperhitungkan bagaimana perempuan bisa membuat keputusan yang terbaik untuk dirinya sesuai dengan kebutuhan. Maka kami menyoroti karena ini sudah disahkan, harus segera dicari dalam (aturan) turunannya kondisi-kondisi rentan di mana pemerintah atau negara bisa hadir melindungi perempuan,” tuturnya.

Kementerian Ketenagakerjaan, lanjutnya, juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mengawasi perusahaan-perusahaan agar mematuhi kewajiban yang diatur dalam UU KIA dan tidak memberhentikan buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan, serta memastikan tersedianya layanan ramah ibu dan anak di tempat kerja dan fasilitas publik.

Kemen PPPA memastikan aturan turunan dari UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) segera disusun.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kesetaraan Gender Indra Gunawan menjelaskan terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden yang akan diterbitkan untuk pelaksanaan UU KIA.

Dia memastikan pemerintah akan melibatkan pihak-pihak terkait yang mewakil publik, untuk turut memberi masukan dalam penyusunan aturan turunan tersebut. (Sumber:voaindonenesia.com)

 

Sumber : UU KIA Baru: Janji Manis untuk Ibu Bekerja, Kenyataannya Pahit bagi Pekerja Informal dan Adat

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started