1TULAH.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan social (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Ia menjelaskan nilai kerugian negara itu terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden. Menurutnya, jumlah Rp250 miliar itu belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.
“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Adapun bansos itu diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.
Kini, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan masyarakat ketika lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK lalu menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan terhadap masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.
Sumber : Parah! Bantuan Sosial Presiden Saat Pandemi Covid-19 Dikroupsi, Duit Negara Dimalingi Ratusan Miliar
Leave a comment