1TULAH.COM – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyoroti ketidakberesan dalam penetapan klien mereka sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Insank Nasaruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang sah dan kuat untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka.
“Harus ada bukti yang relevan dan sah. Jika tidak sah, satu-satunya jalan adalah membebaskan Pegi Setiawan,” ujar Insank di Bandung pada hari Senin.
Insank meminta Polda Jabar untuk segera menguji alat bukti yang mereka klaim dimiliki terhadap Pegi di persidangan.
Dia juga mengkritik proses penegakan hukum yang menurutnya sewenang-wenang karena Pegi ditangkap terlebih dahulu sebelum bukti dicocokkan dengan keterangan saksi.
Selain itu, Insank menyatakan bahwa Pegi Setiawan, yang diumumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar, berbeda dalam ciri fisik, usia, dan alamat rumah dari orang yang sebenarnya dicari, yaitu Pegi Perong.
Di sisi lain, tim hukum Polda Jabar, melalui Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapan mereka untuk mengungkap alat bukti dan fakta yang digunakan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Jawaban atas gugatan tim kuasa hukum Pegi akan disampaikan pada hari Selasa, 2 Juli.
“Dalil-dalil dari pemohon telah disampaikan, dan insyaallah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, jawaban kami akan disampaikan besok pagi,” kata Nurhadi.
Sumber : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Soroti Status Tersangka Kliennya Janggal
Leave a comment