Jam Kerja ASN Berubah Mulai 1 Juli 2024, Hari Pertama Masih Ada yang Belum Tahu

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM-Per  1 Juli 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia harus bersiap dengan perubahan jam kerja baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Namun, pada hari pertama diberlakukannya jam kerja baru ini, masih ada yang tidak tahu hingga akhirnya terlambat datang.

Perubahan Jam Kerja ASN:

Jam Masuk: Digeser 30 menit lebih pagi, dari pukul 08:00 menjadi 07:30.

Jam Pulang: Tetap sama, yaitu pukul 16:00.

Istirahat: ASN mendapatkan 90 menit waktu istirahat pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.

Jam Kerja Maksimum: 37 jam 30 menit per minggu.

Jam Kerja Ramadhan: 08:00 – 15:00, dengan total 32 jam 30 menit per minggu.

Tujuan Perubahan Jam Kerja:

  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas ASN.
  • Mendukung fleksibilitas kerja, termasuk fleksibel lokasi dan waktu.
  • Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab ASN.

Aturan Baru Jam Kerja ASN:

Aturan baru ini berlaku bagi seluruh instansi pusat dan daerah.

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibel lokasi dan/atau fleksibel waktu ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi.

Persetujuan tertulis terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan oleh unit kerja sebelum Perpres 21/2023 berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres ini.

Dampak Perubahan Jam Kerja:

  • ASN harus beradaptasi dengan jam kerja baru, termasuk mengatur ulang waktu berangkat dan pulang kerja.
  • Instansi pemerintah perlu menyesuaikan sistem operasional dan pelayanan publik dengan jam kerja baru.

Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang menyeluruh kepada seluruh ASN tentang aturan baru ini. (Sumber:Suara.com)

 

Sumber : Jam Kerja ASN Berubah Mulai 1 Juli 2024, Hari Pertama Masih Ada yang Belum Tahu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started