Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS setelah dikurangi jumlah uang yang telah disita.

Jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan hukum tetap, harta milik SYL akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan empat tahun penjara jika masih kurang.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lain dari KUHP. Faktor yang memberatkan termasuk sikapnya yang tidak kooperatif dan merusak kepercayaan masyarakat.

Namun, ada faktor meringankan yakni usia lanjut SYL, yang saat ini berusia 69 tahun. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar di Kementerian Pertanian bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

SYL disebutkan telah menginstruksikan pengumpulan uang dari pejabat eselon I di Kementan untuk kepentingan pribadinya, termasuk menetapkan jatah 20 persen dari anggaran setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan untuk keuntungannya sendiri, serta mengancam pejabat yang tidak mematuhi permintaannya dengan pemindahan tugas atau pemecatan.

Sumber : Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Tuntutan 12 Tahun Penjara

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started