1TULAH.COM-Berseliweran dengan bebasnya konten-konten negatif di berbagai platform media sosial (Medsos) mendapat respons serius dari pemerintah. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersih-bersih medsos dari berbagai konten tersebut. Bagaimana hasilnya?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan data terkait penanganan konten negatif yang tersebar di media sosial. Hasilnya, X atau Twitter menjadi medsos terbanyak berisi konten negatif.
Dalam data Kominfo bertajuk Statistik Penanganan Konten Internet Negatif pada Media Sosial per 26 Juni 2024, Pemerintah telah melakukan blokir konten negatif di X sebanyak 1.401.927.
Adapun media sosial kedua yang paling banyak menampung konten negatif adalah Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram. Media sosial milik Mark Zuckerberg itu menampung 619.537 konten negatif.
Kominfo juga mendeteksi Google yang juga menampung 29.332 konten negatif di Indonesia. Medsos selanjutnya adalah TikTok dengan 7.680 konten.
Berikut daftar media sosial paling banyak berisi konten negatif yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.
Twitter = 1.401.927
Meta = 619.537
File Sharing (bukan medsos) = 114.991
Google = 29.332
TikTok = 7.680
Telegram = 6.607
MiChat = 3.686
Bigo Live = 1.772
Mango Live = 1.082
Snack Video = 440
Hello-app = 241
Threads = 145
App Store (toko aplikasi Apple) = 36
Line = 22
Yahoo = 1
Total = 2.187.499
Adapun kategori konten negatif yang dimaksud mencakup perjudian, pornografi, penipuan, hak kekayaan intelektual (HKI), terorisme atau radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA), hingga berita bohong/hoaks.
Kategori konten negatif selanjutnya yakni perdagangan produk dengan aturan khusus, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, konten yang meresahkan masyarakat, separatisme atau organisasi terlarang, pencemaran nama baik, kekerasan atau kekerasan pada anak, hingga konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor.
Berikut daftar konten negatif di media sosial yang sudah diblokir Kominfo per 26 Juni 2024.
Perjudian = 2.548.743
Pornografi = 1.219.257
Penipuan = 17.911
Hak kekayaan intelektual (HKI) = 18.123
Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor = 6.944
Terorisme atau radikalisme = 555
Pelanggaran keamanan informasi = 381
Suku Agama Ras Antar Etnis (SARA) = 190
Perdagangan produk dengan aturan khusus = 130
Berita bohong atau hoaks = 36
Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya = 26
Konten yang meresahkan masyarakat = 24
Separatisme atau organisasi terlarang = 16
Pencemaran nama baik = 13
Kekerasan atau kekerasan pada anak = 13
Total = 5.999.861 (Sumber: Suara.com)
Sumber : Bersih-bersih Medsos, Kominfo Fokus Blokir Konten Negatif di Twitter, Meta & Google
Leave a comment