1TULAH.COM – Sejumlah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergabung dalam Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute berencana mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029, jika gugatan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Pendaftaran ini akan dilakukan karena mayoritas dari mereka belum memenuhi batas usia minimal 50 tahun yang saat ini berlaku.
Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad, mengungkapkan bahwa beberapa anggota yang berminat mendaftar termasuk dirinya sendiri, Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd. Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Mereka semua memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai KPK dan ingin mengembalikan integritas serta independensi KPK seperti semula, sebagai lembaga reformasi yang diharapkan oleh rakyat Indonesia.
Gugatan mereka terkait ambang batas usia capim KPK di MK menunjukkan keinginan untuk memperbaiki kondisi kepemimpinan di KPK yang sedang mengalami krisis, dengan tujuan untuk membawa KPK kembali pada peran utamanya dalam memberantas korupsi dengan semangat yang baru dan inovatif.
Leave a comment