1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui adanya kepala daerah yang terlibat dalam permainan judi online.
Menurutnya, para kepala daerah ini dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan aktivitas yang melanggar hukum tersebut.
Tito menyampaikan informasi ini di Kompleks DPR RI, menyebut bahwa ada laporan dari PPATK yang menunjukkan beberapa kepala daerah terlibat dalam judi online.
Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti siapa saja yang terlibat, sehingga pihaknya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Secara hukum, meskipun tidak ada ketentuan spesifik yang melarang kepala daerah untuk bermain judi online, mereka tetap harus patuh pada ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
Pasal 3 huruf D dari PP tersebut menegaskan bahwa PNS, termasuk kepala daerah, harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada konteks ini, larangan terhadap aktivitas perjudian baik online maupun offline diatur dalam Pasal 303 bis KUHP. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Selain itu, bagi mereka yang terlibat dalam distribusi atau pengelolaan situs judi online, ancaman hukuman mencakup Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Secara administratif, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin sedang hingga berat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf C dan Pasal 11 ayat (1) huruf D PP Nomor 94 Tahun 2021.
Jenis-jenis sanksi disiplin tersebut termasuk pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama enam bulan hingga pembebasan dari jabatan sebagai PNS.
Dengan demikian, kepala daerah yang terlibat dalam perjudian online dapat menghadapi konsekuensi hukum dan administratif yang serius, mulai dari sanksi finansial hingga pemecatan dari jabatan mereka sebagai PNS.
Sumber : PNS yang Main Judi Online Bakal Diberi Hukuman, Simak Bocorannya
Leave a comment