SYL Akui Beri Uang Kepada Firli Bahuri Rp1,3 M

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku telah memberikan uang senilai total Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

SYL menegaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian, karena menurut pengecekannya, tidak ada masalah di kementeriannya.

SYL menyatakan bahwa penyerahan uang itu lebih merupakan bentuk persahabatan dengan Firli, mengingat mereka sering bertemu dalam rapat kabinet.

SYL merinci bahwa uang tersebut diberikan dalam dua kali penyerahan Rp500 juta dan Rp800 juta.

Uang sebesar Rp500 juta diserahkan dalam bentuk valuta asing (valas) melalui ajudan masing-masing saat SYL diundang bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sedangkan uang sebesar Rp800 juta diserahkan melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang merupakan saudara SYL dan pernah bekerja di bawah Firli ketika Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Tindakan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta.

Mereka didakwa mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber : SYL Akui Beri Uang Kepada Firli Bahuri Rp1,3 M

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started