1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mendengar ada sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada2024. Menanggapi hal itu,Tito tak melarang, namun menegaskan ada aturan yang berlaku.
Tito menyebutkan sudah menyampaikan aturan itu kepada seluruh penjabat melalui rapat daring. Ia menyampaikan dipilih dan memilih bagian dari hak politik. Ia menegaskan tak melarang hak politik seseorang selama hak politiknya tidak dicabut.
Hal tersbeut berlaku termasuk untuk para penjabat yang turut nyalon di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Tapi ada aturannya kalau untuk TNI, Polri, ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat nanti ditetapkan sebagai pasangan calon tanggal 22 September,” kata Tito saat ditemui di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Lewat pengunduran diri itu, Tito mewanti-wanti para penjabat yang turut Pilkada otomatis akan kehilangan jabatan. Ia sekaligus mengingatkan para penjabat akan ada risiko nganggur sebab sudah kadung mundur namun gagal memenangkan Pilkada.
“Kalau terpilih Alhamdulillah, enggak terpilih nganggur. Nah itu risikonya,” kata Tito.
Tito meminta Bawaslu turut serta melakukan pengawasan terhadap para penjabat yang nyalon Pilkada. Pengawasan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan memenangkan diri sendiri.
Ia juga telah mengeluarkan surat edaran yang memberikan instruksi kepada penjabat yang ingin ikut maju dalam Pilkada untuk segera melapor kepada Kemendagri dengan batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran yang diketahui dibuka pada akhir Agustus.
Seusai adanya laporan itu, nantinya Tito akan menyiapkan pengganti penjabat yang hendak maju Pilkada.
“Pertengahan Juli mereka sudah harus memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti. Akan saya ganti,” kata Tito.
Sumber : Pejabat Kepala Daerah Wajib Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Leave a comment