Mendagri Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Coltliq Ekajaya – 1tulah |

 

1TULAH.COM – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengumumkan persiapan untuk mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam judi daring atau online.

Tito menyatakan bahwa Sekretariat Jenderal Kemendagri akan dilibatkan untuk merumuskan sanksi-sanksi ini sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, dengan tujuan memberikan efek jera.

Pembahasan mengenai sanksi untuk ASN yang terlibat dalam judi daring ini tidak hanya melibatkan Kemendagri, tetapi juga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kemen-PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Hal ini penting karena ASN di tingkat pusat bukanlah kewenangan langsung Kemendagri, melainkan termasuk dalam lingkup koordinasi yang lebih luas antarinstansi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Keputusan ini merupakan langkah dalam percepatan pemberantasan perjudian daring di Indonesia, mengingat kegiatan perjudian online dianggap ilegal dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial serta gangguan sosial dan psikologis yang serius.

Sumber : Mendagri Siapkan Aturan Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started